Sering kita  setiap akan masuk bulan Ramadhan mendapatkan pembagian selembar kertas yang dikenal dengan istilah imsakiyah Ramadhan.Kita merasa kurang persiapan bila belum mendapatkan imsakiyah Ramadhan tersebut. Karena disana   ada jadawal shalat satu bulan Ramadhan dan ditambah dengan ketntuan waktu yang tidak ada pada waktu bulan lain yang disebut waktu imsak. Orang melakukan sahur apabila sudah masuk waktu imsak tidak boleh lagi itu pemahaman yang berkembang. Lalu benarkan pemahaman tersebut. Untuk itu mari kita lihat dari sumbar hokum Islam itu sendiri.
Perbuatan semacam itu adalah keliru, karena Allah ta’ala memperbolehkan orang yang berpuasa untuk makan dan minum sampai jelas terbitnya fajar. Allah berfirman,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Juga telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1919) dan Muslim (no. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah radhiallahu ‘anhum bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat pembolehan makan, minum, berhubungan badan antara suami-istri, dan seluruh hal (yang diperbolehkan syariat, pent.) hingga fajar terbit. (Syarh Shahih Muslim, 7: 202)
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengutarakan, dalam Fathul Bari, 4:199, “Di antara bid’ah yang mungkar adalah amalan yang dikarang-karang pada zaman ini, yaitu seseorang mengumandangkan azan kedua sebelum fajar terbit, (azan tersebut dikumandangkan) pada sekitar sepertiga jam (kurang lebih 20 menit sebelum fajar, pent.) saat Ramadhan. dan diiringi dengan memadamkan lampu sebagai tanda dilarangnya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa, dengan anggapan orang yang melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Syekh Ibnu Utsaimin ditanya tentang sebagian orang yang membatasi waktu imsak sebelum fajar, sekitar seperempat jam sebelumnya. Beliau menjawab, “Ini termasuk bid’ah, tidak ada landasannya dari As-Sunnah. Akan tetapi, yang benar, As-Sunnah berkebalikan dengan itu, karena Allah berfirman dalam kitab-Nya Al-’Aziz,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ
Makan dan minumlah hingga tampak jelas untukmu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Q.s. Al-Baqarah:187)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
إن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم ، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر
Bilal berazan pada suatu malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan azan hingga fajar terbit.”
Waktu imsak yang ditentukan oleh sebagian orang ini merupakan tambahan yang tidak diwajibkan Allah ‘azza wa jalla. Dengan demikian, amalan ini batil dan tergolong tindakan melampau batas dalam agama Allah. Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ ، هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ
Celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas, celakalah orang-orang yang melampaui batas.” (H.r. Muslim, no. 2670)
Demikianlah, . Waktu imsak yang sebenarnya adalah waktu shalat subuh itu sendiri. Jadi, selama 15 atau 10  menit sebelum azan subuh, seseorang tetap boleh makan, minum, dan melakukan hal lainnya yang diperbolehkan syariat.
Semangat beribadah dan sikap ekstra “hati-hati” yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Agama ini telah sempurna, sehingga kita tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat. Semoga Allah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan diridhai-Nya. Amin ….
Wallahu’lam

Post a Comment Blogger