1        Syirik ; Pengertian syirik menurut bahasa berasal dari kata Asyraka,Yusyriku Syarikan yang artinya ;Syarikat atau sekutu. Menurut Istilah ilmu tauhid adalah  perbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan Allah Swt dengan sesuatu selainNya, baik ZatNya,SifatNya,perbuatanNya maupun dalam hal kenyataan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah Swt. Orang yang melakukannya disebut dengan musyrik.

2        Durhaka terhadap orang tua : Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua orang tua, yaitu Ibu dan Bapak. Seseorang yang durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar.Perbuatan yang termasuk durhaka kepada orang tua antara lain adalah : membentak, menghardik, berkata kasar,berkata denga sifatnya merendahkan,perkataan yang tidak sopan, dan semua yang menyakiti hati  dan perasaan orang tua.

3        Bersaksi palsu ; Pengertian saksi menurut bahasa ; Syahadah diambil dari kata musyahadah yang berarti melihat dengan mata kepala.Pengertian saksi menurut istilah pemberitahuan seseorang tentang apa yang dilihat diketahui dengan lafaz : aku menyaksikan atau aku telah menyaksikan ( Asyhadu atau Syahidtu ) . Tidak halal bagi seseorang untuk bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui. Pengetahuan itu diperoleh melalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui kecuali melalui saksi. Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqih sunah menjelaskan bahwa hukum kesaksian adalah fardu ain bagi orang yang memikiulnya bila ia dipanggil untuk menjadi saksi, dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa ,tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya, atau menjadi saksi palsu yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi. KESAKSIAN PALSU adalah kesaksian yang dilakukan ,menyebabkan milik orang lain menjadi hilang, hak nya dirampas, mata pencahariannya hilang, juga kesaksian dalam bentuk sumpah, maupun pernyataan. Maka ancaman untuk pelaku kesaksian palsu (dusta) itu adalah neraka. Surga tidak akan menerima orang yang gemar memberikan suimpah atau kesaksian palsu. Sekecil apapun kesaksian palsu yang diberikan, maka orang yang bersangkutan tetap akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak.

4        Sihir : Pengertian sihir menurut bahasa adalah MENGALIHKAN, menurut Ibnu Faris dalam kitab al-Misbah al-Munir, Sihir adalah : Memperlihatkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. Dalam al-Muajam Al-Wasit yang ditulis oleh Ibrahim Mustafa sihir adalah: Sesuatu yang memakai cara lembut dan halus. Menurut Istilah : a) Fakhruddin Ar-Razi dalam istilah Syaradikhusus kan bagi sesuatu yang penyebabnya tak terlihat atau samar, terbayang dalam wujud yang bukan sebenarnya, dan berlangsung melalui pemutar balikkan dan tipuan.  b). Menurut Ibnu Qudamah : Sihir adalah bundelan (buhul) mantra-mantra dan ucapan yang diucapkan atau ditulis atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati, atau akal orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya, Tapi menyebabkan orang sakit, marah, dan menimbulkan rasa cinta tanpa melalui kesadaran penuh. Makanya para ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dalam dosa besar yang harus dihindari.

5        Mencuri dan merampok :

a.      Mencuri ialah ; mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi atau diam-diam. Mencuri merupakan dosa besar dan wajib dihukum.

b.      Merampok ialah : Mengambil harta orang lain yang disertai kekerasan, ancaman senjata, bahkan pembunuhan, merupakan prilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan sehingga termasuk perbuatan haram dan termasuk dosa besar yang wajib di jauhi oleh setiap individu.

6        Membunuh : adalah perbuatan yang dilarang syarabaik mengenai jiwa, harta dan lain-lain.

7        Riba dan memakan harta anak yatim : Memakan harta anak yatim hukumnya haram termasuk dosa besar. Apabila anak yatim dianiaya,termasuk memakan hartanya,maka berdosa,karena tergolong pekerjaan aniaya.

8        Lari dari pertempuran : Islam agama yang 
damai,jadi perang dalam ajaran Islam tidak kita kenal, kecuali pada dua keadaan sebagai berikut :

a.      Mempertahankan diri, nama baik, harta dan tanah air ketika diserang musuh

b.      Dalam rangka mempertahankan dakwah kejalan Allah, apabila ada orang yang menghentikan dakwah ini dengan jalan menyiksa orang-orang yang seharusnya terjamin keamanannya dengan jalan merintangi mereka yang ingin memeluk ajaran Allah atau melarang juru dakwah, menyampikan ajaran Allah. Jadi orang yang tidak berjuang dalam menegakkan ajaran Islam dengan benar termasuk dosa, karena tidak menjalankan tanggung jawab sebagai seorang muslim.

9        ASusila : adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma- norma atau kaidah kesopanan, yang saat ini cendrung banyak terjadi dikalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dalam Al-quran dan Sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moralitas. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku yang bersifat Ibadah Mahdah (khusus) seperti Shalat dan Puasa, namun juga yang bersifat prilaku Ibadah ghairu Mahdah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan social kemasyarakatan.

10    Melanggar hak azasi manusia;Pengertian hak azasi manusia antara lain :

a.      Hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugrah dari Allah Yang Maha Kuasa.

b.      Hak yang melekat p[ada martabat manusia sebagai insane ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga.

c.       Hak  dan kewajiban dasar manusia.

Darah manusia adalah suci dalam segala hal dan tidak boleh ditumpahkan tanpa pembenaran.  Hukum Islam telah member penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya ; larang menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-oarang sakit, atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki  maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian, dan orang sakit atau terluka ditolong tanpa mempedulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun. Jadi orang yang melanggar hal-hal tersebut adalah termasuk dosa.

B.     DALIL DARI BENTUK PERBUATAN DOSA BESAR

1        Syirik merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan Allah, apabila sebelum wafat ia tidak bertaubat dengan taubat Nasuha, sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 48 ;

48.  Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.

2        Durhaka terhadap orang tua ; Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan dan lemah lembut terhadap orang tuanya, firman Allah dalam surat al-Israayat 23 ;
23.  Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia[850].

[850]  mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada itu.

Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa anak durhaka kepada orang tua, akan mendapat murka Allah : AN ABDILLAH BIN AMRINANIN NABIYI SAW QAALA ; RIDHAR RABBI FII RIDHAL WAALIDI WA SAKHATHUR RABBI FII SAKHATHIL WAALIDI- RAWAAHUT TURMUZI. Artinya : Dari Abdillah bin Amr bahwa Nabi SAW bersabda Keridhaan Allah adala keridhaan orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan orang tua ( H R Thurmuzi ).

3        Bersaksi palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya ( tidak sesuai fakta ), sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283 ;

283.  Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

[180]  barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.

4         Sihir :adalah termasuk dosa besar yang harus dihindari atau dijauhi, sebagaiman firman Allah dalam surat SabaÇayat 43 ;

43.  Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang terang, mereka berkata: "Orang Ini tiada lain hanyalah seorang laki-laki yang ingin menghalangi kamu dari apa yang disembah oleh bapak-bapakmu", dan mereka berkata: "(Al Quran) Ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan saja". dan orang-orang kafir Berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata"

5           mencuri dan merampok : Apabila seorang mencuri pertama kalinya ,dipotong tangan kanan dari pergelangan tangan, bila mencuri kedua kalinya dipotong kaki kirinya, bila mencuri ketiga kalinya  dipotong tangan kirinya, apabila mencuri keempat kalinya dipotong kaki kanannya, dan apabila masih juga mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertaubat, firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 38

38.  Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Merampok, apabila dalam suatu masyarakat, banyak terjadi perampasan dan perampokan, maka warga masyarakat lain yang ada dilingkungan tersebut akan mengalami keresahan, tidak akan memperoleh kedamaian dan ketentraman, serta tidak terwujud adanya kemakmuran dan kesejahteraan bersama yang mereka dambakan, firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 93 ;

93.  Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.

6        Membunuh ; Hak paling utama bagi setiap manusia, yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, maka diharamkan pembunuhan, firman Allah Swt dalam surat al-Isra ayat 33 ;Ÿ

33.  Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

[853]  maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.

[854]  Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

7        Riba dan memakan harta anak yatim ; Apabila anak yatim dianiaya, termasukmemakan hartanya, maka berdosalah orang yang menganiayanya ,dan berarti mereka bagaikan menelan api, firman Allah dalam surat An-Nisa ayat  10 ;

10.  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

8      Lari dari pertempuran : Orang yang melarikan diri dari medan perang dapat melemahkan semangat pejuang lainnya, dalam medan pertempuran. Islam mewajibkan umatnya untuk tetap tegak menghadapi musuh ,sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 15-16 ;

15.  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).

16.  Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat kembalinya.

9           ASusila : Didalam al-quran terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, firman Allah dalam surat An-Nur ayat 30 ;

30.  Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".

10    Melanggar hak azasi manusia : Islam mengajak umatnya menciptakan suasana damai dalam kehidupan, saling tolong menolong dan nasihat menasihati dalam kehidupan, mengajak kepada kebaikan, firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 110;

10.  Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Post a Comment Blogger