1
Syirik ; Pengertian
syirik menurut bahasa berasal dari kata Asyraka,Yusyriku Syarikan yang artinya
;Syarikat atau sekutu. Menurut Istilah ilmu tauhid adalah perbuatan mensyarikatkan atau menyekutukan
Allah Swt dengan sesuatu selainNya, baik ZatNya,SifatNya,perbuatanNya maupun
dalam hal kenyataan yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah Swt. Orang
yang melakukannya disebut dengan musyrik.
2
Durhaka terhadap orang tua :
Orang yang paling banyak jasanya dan paling dekat dengan kita adalah kedua
orang tua, yaitu Ibu dan Bapak. Seseorang yang durhaka kepada orang tua
termasuk dosa besar.Perbuatan yang termasuk durhaka kepada orang tua antara
lain adalah : membentak, menghardik, berkata kasar,berkata denga sifatnya
merendahkan,perkataan yang tidak sopan, dan semua yang menyakiti hati dan perasaan orang tua.
3
Bersaksi palsu ;
Pengertian saksi menurut bahasa ; Syahadah diambil dari kata musyahadah yang
berarti melihat dengan mata kepala.Pengertian saksi menurut istilah
pemberitahuan seseorang tentang apa yang dilihat diketahui dengan lafaz : aku
menyaksikan atau aku telah menyaksikan ( Asyhadu atau Syahidtu ) . Tidak halal
bagi seseorang untuk bersaksi, kecuali apabila ia benar-benar mengetahui.
Pengetahuan itu diperoleh melalui penglihatan atau pendengaran atau ketenaran
dalam kasus yang pada umumnya sulit untuk diketahui kecuali melalui saksi.
Sayid Sabiq dalam kitabnya Fiqih sunah menjelaskan bahwa hukum kesaksian adalah
fardu ‘ain
bagi orang yang memikiulnya bila ia dipanggil untuk menjadi saksi, dan
dikhawatirkan kebenaran akan hilang. Seseorang yang menyaksikan suatu peristiwa
,tidak boleh menyembunyikan kesaksiannya, atau menjadi saksi palsu yaitu
bersaksi tidak sesuai dengan kejadian yang terjadi. KESAKSIAN PALSU adalah
kesaksian yang dilakukan ,menyebabkan milik orang lain menjadi hilang, hak nya
dirampas, mata pencahariannya hilang, juga kesaksian dalam bentuk sumpah,
maupun pernyataan. Maka ancaman untuk pelaku kesaksian palsu (dusta) itu adalah
neraka. Surga tidak akan menerima orang yang gemar memberikan suimpah atau
kesaksian palsu. Sekecil apapun kesaksian palsu yang diberikan, maka orang yang
bersangkutan tetap akan dimintai pertanggung jawaban diakhirat kelak.
4
Sihir : Pengertian sihir
menurut bahasa adalah MENGALIHKAN, menurut Ibnu Faris dalam kitab al-Misbah
al-Munir, Sihir adalah : Memperlihatkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. Dalam
al-Muajam Al-Wasit yang ditulis oleh Ibrahim Mustafa sihir adalah: Sesuatu yang
memakai cara lembut dan halus. Menurut Istilah : a) Fakhruddin Ar-Razi dalam
istilah Syara’dikhusus
kan bagi sesuatu yang penyebabnya tak terlihat atau samar, terbayang dalam
wujud yang bukan sebenarnya, dan berlangsung melalui pemutar balikkan dan
tipuan. b). Menurut Ibnu Qudamah : Sihir
adalah bundelan (buhul) mantra-mantra dan ucapan yang diucapkan atau ditulis
atau mengerjakan sesuatu yang menimbulkan pengaruh pada badan, hati, atau akal
orang yang terkena sihir dengan tidak menyentuhnya, Tapi menyebabkan orang
sakit, marah, dan menimbulkan rasa cinta tanpa melalui kesadaran penuh. Makanya
para ulama sepakat bahwa perbuatan sihir termasuk dalam dosa besar yang harus
dihindari.
5
Mencuri dan merampok :
a.
Mencuri ialah ;
mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi atau diam-diam. Mencuri
merupakan dosa besar dan wajib dihukum.
b.
Merampok ialah :
Mengambil harta orang lain yang disertai kekerasan, ancaman senjata, bahkan
pembunuhan, merupakan prilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan
sehingga termasuk perbuatan haram dan termasuk dosa besar yang wajib di jauhi
oleh setiap individu.
6
Membunuh : adalah
perbuatan yang dilarang syara’baik mengenai jiwa, harta dan
lain-lain.
7
Riba dan memakan harta anak yatim : Memakan
harta anak yatim hukumnya haram termasuk dosa besar. Apabila anak yatim
dianiaya,termasuk memakan hartanya,maka berdosa,karena tergolong pekerjaan
aniaya.
8
Lari dari pertempuran :
Islam agama yang
damai,jadi perang dalam ajaran Islam tidak kita kenal, kecuali
pada dua keadaan sebagai berikut :
a.
Mempertahankan diri,
nama baik, harta dan tanah air ketika diserang musuh
b.
Dalam rangka mempertahankan dakwah
kejalan Allah, apabila ada orang yang menghentikan dakwah ini dengan jalan
menyiksa orang-orang yang seharusnya terjamin keamanannya dengan jalan
merintangi mereka yang ingin memeluk ajaran Allah atau melarang juru dakwah,
menyampikan ajaran Allah. Jadi orang yang tidak berjuang dalam menegakkan
ajaran Islam dengan benar termasuk dosa, karena tidak menjalankan tanggung
jawab sebagai seorang muslim.
9
ASusila : adalah perbuatan
atau tingkah laku yang menyimpang dari norma- norma atau kaidah kesopanan, yang
saat ini cendrung banyak terjadi dikalangan masyarakat, terutama remaja. Islam
dalam Al-quran dan Sunnah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar
menjadi kehidupan yang indah dan bersih dari kerusakan moralitas. Menurut
pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah
masyarakat berkaitan erat dengan segala prilakunya, bukan saja tata prilaku
yang bersifat Ibadah Mahdah (khusus) seperti Shalat dan Puasa, namun juga yang
bersifat prilaku Ibadah ghairu Mahdah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan
dengan social kemasyarakatan.
10
Melanggar hak azasi manusia;Pengertian
hak azasi manusia antara lain :
a.
Hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan
yang merupakan anugrah dari Allah Yang Maha Kuasa.
b.
Hak yang melekat p[ada
martabat manusia sebagai insane ciptaan Allah yang bersifat tidak bisa
dilanggar oleh siapapun juga.
c.
Hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia
adalah suci dalam segala hal dan tidak boleh ditumpahkan tanpa pembenaran. Hukum Islam telah member penjelasan mengenai
hal tersebut, diantaranya ; larang menindas wanita, anak-anak, orang tua,
orang-oarang sakit, atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik
laki-laki maupun perempuan harus
dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang
diberi pakaian, dan orang sakit atau terluka ditolong tanpa mempedulikan apakah
ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun. Jadi orang yang melanggar
hal-hal tersebut adalah termasuk dosa.
B.
DALIL
DARI BENTUK PERBUATAN DOSA BESAR
1
Syirik
merupakan dosa yang paling berat karena pelakunya tidak akan memperoleh ampunan
Allah, apabila sebelum wafat ia tidak bertaubat dengan taubat Nasuha,
sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah dalam surat An-Nisa’
ayat 48 ;
48.
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni
segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang
besar.
2
Durhaka
terhadap orang tua ; Ajaran Islam memerintahkan agar seorang anak berkata sopan
dan lemah lembut terhadap orang tuanya, firman Allah dalam surat al-Isra’ayat
23 ;
23.
Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia
dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika
salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia[850].
[850]
mengucapkan kata ah kepada orang tua tidak dlbolehkan oleh agama apalagi
mengucapkan kata-kata atau memperlakukan mereka dengan lebih kasar daripada
itu.
Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa
anak durhaka kepada orang tua, akan mendapat murka Allah : ‘AN
ABDILLAH BIN AMRIN’ANIN
NABIYI SAW QAALA ; RIDHAR RABBI FII RIDHAL WAALIDI WA SAKHATHUR RABBI FII
SAKHATHIL WAALIDI- RAWAAHUT TURMUZI. Artinya : Dari Abdillah bin Amr bahwa Nabi
SAW bersabda “Keridhaan
Allah adala keridhaan orang tua dan kemurkaan Allah adalah kemurkaan orang tua
( H R Thurmuzi ).
3
Bersaksi
palsu, yaitu bersaksi tidak sesuai dengan kejadian perkaranya ( tidak sesuai
fakta ), sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 283 ;
283.
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan
janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang
menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[180]
barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya
mempercayai.
4
Sihir
:adalah termasuk dosa besar yang harus dihindari atau dijauhi, sebagaiman
firman Allah dalam surat Saba’Çayat 43 ;
43.
Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat kami yang terang, mereka
berkata: "Orang Ini tiada lain hanyalah seorang laki-laki yang ingin
menghalangi kamu dari apa yang disembah oleh bapak-bapakmu", dan mereka
berkata: "(Al Quran) Ini tidak lain hanyalah kebohongan yang diada-adakan
saja". dan orang-orang kafir Berkata terhadap kebenaran tatkala kebenaran
itu datang kepada mereka: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata"
5
mencuri
dan merampok : Apabila seorang mencuri pertama kalinya ,dipotong tangan kanan
dari pergelangan tangan, bila mencuri kedua kalinya dipotong kaki kirinya, bila
mencuri ketiga kalinya dipotong tangan
kirinya, apabila mencuri keempat kalinya dipotong kaki kanannya, dan apabila
masih juga mencuri, maka ia harus dipenjarakan sampai ia bertaubat, firman
Allah dalam surat al-Maidah ayat 38
38.
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Merampok, apabila dalam suatu
masyarakat, banyak terjadi perampasan dan perampokan, maka warga masyarakat
lain yang ada dilingkungan tersebut akan mengalami keresahan, tidak akan
memperoleh kedamaian dan ketentraman, serta tidak terwujud adanya kemakmuran
dan kesejahteraan bersama yang mereka dambakan, firman Allah Swt dalam surat
An-Nisa’
ayat 93 ;
93.
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
6
Membunuh
; Hak paling utama bagi setiap manusia, yang dijamin pula oleh Islam adalah hak
hidup, maka diharamkan pembunuhan, firman Allah Swt dalam surat al-Isra’
ayat 33 ;
33.
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan barangsiapa dibunuh secara
zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
[853]
maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang
murtad, rajam dan sebagainya.
[854]
Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau
Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil
pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat
kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi)
yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak
mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik,
umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah
Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau
membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil
qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Diat ialah pembayaran
sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota
badan.
7
Riba
dan memakan harta anak yatim ; Apabila anak yatim dianiaya, termasukmemakan
hartanya, maka berdosalah orang yang menganiayanya ,dan berarti mereka bagaikan
menelan api, firman Allah dalam surat An-Nisa’
ayat 10 ;
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
8
Lari
dari pertempuran : Orang yang melarikan diri dari medan perang dapat melemahkan
semangat pejuang lainnya, dalam medan pertempuran. Islam mewajibkan umatnya
untuk tetap tegak menghadapi musuh ,sebagaimana firman Allah dalam surat
al-Anfal ayat 15-16 ;
15.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang
yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka
(mundur).
16.
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali
berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan
yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari
Allah, dan tempatnya ialah neraka jahannam. dan amat buruklah tempat
kembalinya.
9
ASusila
: Didalam al-quran terdapat beberapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan
tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan, firman Allah dalam surat
An-Nur ayat 30 ;
30.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat".
10
Melanggar
hak azasi manusia : Islam mengajak umatnya menciptakan suasana damai dalam
kehidupan, saling tolong menolong dan nasihat menasihati dalam kehidupan,
mengajak kepada kebaikan, firman Allah dalam surat Ali-“Imran
ayat 110;
10. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan
untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik
bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah
orang-orang yang fasik.
Post a Comment Blogger Facebook