Terdapat tiga cara agar seseorang bisa menjadi peserta JKN. Pertama ialah pekerja didaftarkan oleh perusahaan, mendaftarkan sendiri secara individu atau kelompok dan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) . Di mana dari kedua cara itu, mereka harus memberikan iuran sebesar lima persen dari penghasilannya untuk digunakan sebagai pengobatan saat diperlukan. Ketiga mereka yang tergolong fakir miskin, cacat total atau tidak mampu membayar.

"Cara pertama menjadi peserta JKN ialah penerima upah atau para karyawan akan didaftarkan oleh ke BPJS. Kemudian, dari pekerja menanggung dua persen dari penghasilannya per bulan, dan sisa tiga persen ditutupi oleh perusahaan. Kedua untuk non-penerima upah, mereka mendaftarkan diri mereka ke BPJS kesehatan cabang terdekat untuk mendapat perlindungan kesehatan untuk keluarganya. Contoh non-penerima upah itu seperti tukang becak, supir dan lain-lain, "kata Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan kesehatan Kementerian Kesehatan Nasional kepada khalayak media dalam acara yang bertema Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Balai Kartini.

Sementara itu, yang ketiga , adalah  pengecualian untuk fakir miskin, cacat total atau masyarakat yang tak mampu membayar iuran yaitu pemerintah akan menanggung pembayarannya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Pada prinsipnya, bagi yang tidak mampu membayar iuran, iuran akan dibayar pemerintah. Di mana per bulannya mereka akan menerima iuran sebesar 19.225 ribu per bulan. Tetapi untuk menjadi peserta pada cara ketiga ini, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah mana-mana orang yang tidak mampu. Mereka bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI,"tutup Drg. Usman.
Untuk mereka yang mampu membayar mereka bias memilih kelas rumah sakit yang disesuaikan dengan kemampuan peserta antara lain
1.      Untuk mendapatkan pelayanan kelas satu di Rumah Sakit peserta membayar tiap bulanya Rp 59.000.-
2.      Untuk mendapatkan pelayanan kelas dua di Rumah Sakit peserta membayar tiap bulanya Rp. 40.000,-
3.      Dan untuk pelayanan kelas tiga di Rumah Sakit peserta membayar tiap bulanya Rp. 25.000,-

Manfaat Jamkenas Jaminan Kesehatan Nasional

BANYAK manfaat yang didapat seseorang bila mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014. Selain memberikan manfaat jaminan kesehatan perorangan, Jamkesnas ternyata juga menjamin pelayanan lima anggota keluarga lainnya.

Hal ini seperti diungkap Drg.Usman Sumantri. M. PH selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Nasional. Dia menjelaskan bahwa seseorang akan mendapat manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup dari awal pengobatan sampai bahan medis sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Selain itu, beragam manfaat lainnya pun bisa Anda rasakan.

Untuk mengetahuinya, Drg Usman Sumantri membantu memberikan pemahaman mengenai manfaat JKN:

- Peserta jaminan kesehatan mendapat jaminan kesehatan meliputi fasilitas primer, sekunder dan tersier, baik milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

-Menjamin kesehatan medis dari administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis seseorang sampai non-medis seperti akomodasi dan ambulan.

-Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non-operatif, kemudian pelayanan transfusi darah sesuai kebutuhan medis.

-Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Di mana pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, keluarga berencana dan skrining kesehatan. Kemudian, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama dan pelayanan rawat inap tingkat pertam sesuai dengan keluhan penyakit.


Post a Comment Blogger